OJK: Tak Ada Kepanikan Berlebihan di Pasar Saham Domestik

OJK: Tak Ada Kepanikan Berlebihan di Pasar Saham Domestik

Poin Penting:

  • OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik meski terjadi eskalasi konflik geopolitik global.
  • Investor asing masih mencatat pembelian bersih sekitar Rp3,3 triliun hingga 10 Maret 2026.
  • OJK tetap memantau pasar secara ketat meski kebijakan stabilisasi yang ada dinilai masih efektif meredam volatilitas.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar saham domestik masih relatif stabil meski terjadi eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah. Hingga Selasa, 10 Maret 2026, OJK melihat tidak ada kepanikan berlebihan dari pelaku pasar di tengah tekanan sentimen global.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi mengatakan dinamika pasar saham belakangan ini lebih mencerminkan proses penyesuaian harga terhadap perkembangan global, termasuk situasi geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.

“Tidak ada kepanikan yang berlebihan,” kata Hasan dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (10/3) malam.

Baca juga: Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Beberkan 8 Kebijakan Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Menurut OJK, pergerakan tersebut masih tergolong wajar sebagai respons pasar terhadap berbagai faktor eksternal yang memengaruhi sentimen investor.

OJK Catat Investor Asing Masih Masuk

Data OJK menunjukkan investor asing masih mencatatkan pembelian di pasar saham domestik. Sepanjang periode 1–6 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing mencapai sekitar Rp2,23 triliun.

Jika diakumulasi hingga 10 Maret 2026, Hasan menyebut nilai pembelian bersih investor asing dapat mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Baca juga: OJK Proyeksi Kredit UMKM 2026 Tumbuh 7-9 Persen, Ini Pendorongnya

Menurut OJK, angka tersebut menunjukkan minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meskipun tekanan dari sentimen global masih terasa.

OJK Pantau Ketat Stabilitas Pasar

Meski kondisi pasar dinilai masih stabil, OJK tetap mencermati perkembangan pasar secara ketat untuk menentukan apakah diperlukan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas.

Saat ini OJK masih menerapkan sejumlah instrumen stabilisasi pasar yang sebelumnya diberlakukan untuk merespons dinamika kebijakan perdagangan global, termasuk rencana tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump serta dampak pandemi Covid-19.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), larangan praktik short selling, serta penerapan mekanisme auto rejection yang bersifat asimetris.

Baca juga: Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 10 Calon Komisioner OJK di DPR Hari Ini

Hasan menegaskan kebijakan yang telah diterbitkan sejauh ini masih cukup efektif dalam meredam volatilitas pasar.

“Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatilitas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu,” jelasnya.

Nilai Transaksi Harian Masih Tinggi

Selain aliran dana asing, OJK juga mencatat aktivitas perdagangan saham domestik masih kuat. Rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham sempat mendekati Rp30 triliun per 6 Maret 2026.

Angka tersebut meningkat sekitar 65,31 persen secara year to date (ytd).

Baca juga: Seleksi Komisioner OJK: Bocoran Alus Enam Nama Sebelum Fit and Proper Test

Menurut Hasan, tingginya nilai transaksi tersebut menunjukkan pasar masih aktif meskipun volatilitas sempat meningkat akibat sentimen global.

“Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi,” ujar Hasan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62