Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, telah menyusun empat program terkait dengan pasar modal Indonesia di sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, program tersebut dikeluarkan berdasarkan amanah UU PPSK, di mana salah satunya terkait dengan Rancangan POJK tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi.
Baca juga: OJK Sebut Pasar Saham Masih Tangguh di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, Ini Buktinya
“Lalu yang kedua adalah RPOJK tentang pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers di Jakarta, 20 Februari 2024.
Lebih lanjut, Inarno menuturkan bahwa, program untuk pasar modal Indonesia yang ketiga adalah terkait RPOJK tentang pengembangan dan penguatan emiten perusahaan publik dan profesi penunjang pasar modal.
“Yang keempat adalah RPOJK mengenai going concern dan SRO (Self-Regulatory Organizations) dan perusahaan efek,” imbuhnya.
Baca juga: Jepang dan Inggris Resesi, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal RI?
Adapun, penyusunan penyempurnaan kebijakan pengaturan di pasar modal tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan permodalan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi.
“Diharapkan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan permodalan perusahaan efek ini diharapkan muncul perusahaan efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing yang sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik dan dapat memitigasi adanya fraud, serta mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di perusahaan efek,” ujar Inarno. (*)
Editor: Galih Pratama