Poin Penting
- OJK menegaskan spin off UUS adalah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan keuangan syariah, dengan syarat aset minimal 50 persen dari induk atau Rp50 triliun.
- BPR akan beroperasi di bawah BPD syariah untuk menyalurkan kredit kecil, sedangkan BPD menangani kredit besar, menciptakan ekosistem perbankan syariah yang lebih terintegrasi.
- Sementara Ketua LPS Anggito Abimanyu menekankan spin off tidak boleh dipaksakan tanpa penguatan modal, agar bank syariah tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ketentuan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) perbankan merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi petumbuhan keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan analisis dan penelitian secara mendalam, bahkan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait ketentuan tersebut. Sehingga spin off UUS merupakan kebijakan final yang sudah dipikirkan secara matang dalam percepatan keuangan syariah.
“Itu adalah jalan yang paling baik dan tercepat untuk kita bisa mengakselerasi pertumbuhan share keuangan syariah gitu, dan keuangan syariah pada umumnya,” kata Dian saat ditemui usai Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Punya Peluang Besar, Bos LPS Soroti 3 Tantangannya
Sementara terkait dengan sinergi antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), kata Dian, nantinya BPR akan berada di bawah BPD syariah dengan melakukan konsep perbankan konvensional.
“Jadi di situnya akan terjadi kemudian bagaimana sinergi antara BPD dengan BPR gitu, nah ini akan terjadi ini. Jadi sehingga nanti misalnya penyaluran kredit yang kecil-kecil itu akan dipegang BPR, sementara yang gede-gede oleh BPD-nya gitu. Itu secara keseluruhan,” ungkap Dian.
Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan UUS dengan nilai aset telah mencapai 50 persen dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun untuk spin off. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Spin Off UUS Perbankan Tak Boleh Dipaksakan
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai pelepasan atau spin off UUS perbankan tidak boleh dipaksakan. Menurutnya, spin off yang dipaksakan dapat “mengkerdilkan” skala usaha bank syariah bila tidak diikuti dengan penguatan modal.
Anggito merujuk pada hasil studi yang dilakukannya yang menyebut kebijakan spin off belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif. Bank syariah yang dipaksa spin off berpotensi membuat skalanya lebih kecil secara ukuran dan sulit berkembang.
“Itu yang tadi saya yang kurang setuju. Hasil studi saya itu (kebijakan spin off) tidak akan sehat ya UUS, akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” kata Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 202, Selasa 24 Februari 2026.
Baca juga: Bos LPS Proyeksi Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026 Dongkrak Kredit Perbankan
Anggito menegaskan, penguatan perbankan syariah perlu adanya peran pemerintah yang kuat. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada pemisahan kelembagaan, melainkan juga mempertimbangkan kesiapan modal dan keberlanjutan bisnis.
“Saya lagi berpikir misalnya sekarang BPD-BPD Syariah. Ini kalau di merger, jumlahnya lebih dari Rp100 triliun asetnya. BPR-BPR Syariah yang sekarang sulit untuk berkembang. Karena pemegang saham pengendalinya nggak mau setor modal. Apalagi BPD Syariah. Itu sulit sekali untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur, bupati maupun pemegang saham yang lain maupun DPRD. Jadi memang harus ada peran pemerintah,” jelas Anggito. (*)
Editor: Galih Pratama










