Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas atau difabel hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam mengakses produk jasa keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat memberikan kemudahan fasilitas untuk mengakses produk keuangan.
“Saya juga ingin mengajak semua PUJK pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan kemudahan dan fasilitas untuk saudara-saudara kita yang difabel ya,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, 15 Agustus 2023.
Baca juga: Kejar Target Inklusi Keuangan 53% di 2023, Ini yang Dilakukan OJK
Kiki menyampaikan, bahwa kesulitan yang sering dialami oleh penyandang disabilitas biasanya terkait dengan pembukaan rekening yang terkadang tanda tangannya tidak diakui hingga pengajuan produk asuransi yang memandang disabilitas adalah sebuah penyakit.
“Jadi kita melihat di sini tantangan masyarakat Indonesia terutama untuk saudara-saudara kita yang difabel itu tidak mudah, jadi kita melalui kegiatan hari ini ini sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusi ya yang kemudian menitikberatkan salah satunya fokus kepada penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa OJK telah siap dalam membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan dalam mengakses produk jasa keuangan melalui gerakan nasional OJK di seluruh Indonesia.
“Kalau kita lihat di sini di wilayah DKI Jakarta rasanya Ini kan menjadi gerakan nasional, OJK punya 35 kantor regional dan kantor OJK seluruh Indonesia yang insyaAllah ini akan menjadi fokus kita ke depan dan fokus kepada pemberdayaan,” ujar Kiki. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra