Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bahwa persebaran pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) saat ini masih belum merata. Ini tercermin dari masih terpusatnya pengguna pinjol di tiga kota besar Pulau Jawa.
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Moch Ihsanuddin, menyatakan bahwa, sekitar 80 persen pengguna pinjol saat ini masih didominasi oleh pengguna di wilayah Jakarta, diikuti kota Bandung dan Surabaya.
Baca juga: Fenomena Joki Pinjol Kian Marak, Asosiasi Bakal Lakukan Tindakan Ini
“Karena kalau kita lihat data, konsentrasi masih di tiga kota besar, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kota yang lain statistiknya masih sangat rendah sekali. Bahkan, di Jakarta kalau dipersentasekan, sekitar 80 persen-an,” ucap Ihsanuddin usai acara Media Gathering Bulan Fintech Nasional di Jakarta, 1 November 2023.
Di samping itu, Ihsan menambahkan bahwa saat ini sebanyak 64 persen dari 101 perusahaan pinjol legal ternyata masih berumur di bawah lima tahun, sehingga masih perlu untuk belajar banyak hal.
“Sementara yang sudah prooven dan eksis lebih dari 20 tahun itu baru 2,7 persen. Ini (perusahaan pinjol) perlu ujian panjang mengalami goncangan kehidupan yang dahsyat di dunia fintceh. Kalau kita salah langkah, bisa viral ke medsos, diadukan ke OJK dan penegak hukum,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen
Ke depannya, OJK masih akan terus fokus dalam memberikan pembinaan kepada seluruh perusahaan pinjol untuk tumbuh lebih baik lagi dan tentunya juga dapat menaati aturan-aturan yang telah diatur oleh regulator.
“Jangan biarkan mereka terlanjur dewasa dengan kehidupan liar, makanya regulasi harus kita komunikasikan dan diskusikan bersama dengan baik sehingga mereka taat pada koridor yang sudah dibuat dan sudah disepakati bersama, sehingga aturan yang kami buat tidak ada protes-protes lagi dari para pelaku,” ujar Ihsan. (*)
Editor: Galih Pratama