Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait kewajiban kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan atau startup.
Hal ini sejalan dengan besarnya minat perusahaan rintisan dengan aset sampai Rp100 miliar untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO). Namun perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
“Ini masih dikaji,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurutnya, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahan rintisan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk mengalang dana melalui pasar modal melalui IPO. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut akan ada dua kategori perusahaan. Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” ucap Nurhaida.
Dia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut juga akan diiringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahan di atas. Perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya,” papar Nurhaida. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kemudahan lainnya, kata Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahan berlangsung. “Prospektus dapat disampaikan melalui media digital, sebelumnya melalui media cetak,” tukasnya.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




