Jakarta–Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/ startup serta pembiayaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi untuk industri keuangan nonbank (IKNB).
Beberapa yang disiapkan antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga: Bekraf Pinang Perbankan Dukung Usaha Ekonomi Kreatif
“Pada tahun ini kita telah siapkan regulasinya dan sudah rampung 30 persen untuk regulasi IKNB tahun ini,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia mengungkapkan, bahwa peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing (NPF), pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More