Jakarta–Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/ startup serta pembiayaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi untuk industri keuangan nonbank (IKNB).
Beberapa yang disiapkan antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga: Bekraf Pinang Perbankan Dukung Usaha Ekonomi Kreatif
“Pada tahun ini kita telah siapkan regulasinya dan sudah rampung 30 persen untuk regulasi IKNB tahun ini,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia mengungkapkan, bahwa peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing (NPF), pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More