“Makanya kita mau keluarkan guideline apa yang harus disiapkan bank, apa mereka mau buka kantor cabang digital, atau bagaimana,” ucap Agus Siregar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, perbankan nasional harus mampu beradaptasi dalam menghadapi era digitalisasi. Di sisi lain, perbankan juga harus mampu mengembangkan produk-produknya yang berbasis digital banking. Sementara itu, nantinya bank diharapkan memiliki digital branch banking.
“Digital branch banking atau kantor cabang berbasis digital itu seperti gerai gitu, orang datang ke suatu ruangan, taruh KTP elektronik confirm, kemudian setor uang. Jadi memang bank-bank itu harus beradaptasi lah,” paparnya.
Diharapkan dengan adanya era digitalisasi perbankan ini, masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan (unbankable) dapat terjangkau dan mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Sehingga, ke depannya akan mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia. (*)
(Baca juga: Ini Pokok-pokok Pengaturan Digital Banking oleh OJK)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More