“Makanya kita mau keluarkan guideline apa yang harus disiapkan bank, apa mereka mau buka kantor cabang digital, atau bagaimana,” ucap Agus Siregar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, perbankan nasional harus mampu beradaptasi dalam menghadapi era digitalisasi. Di sisi lain, perbankan juga harus mampu mengembangkan produk-produknya yang berbasis digital banking. Sementara itu, nantinya bank diharapkan memiliki digital branch banking.
“Digital branch banking atau kantor cabang berbasis digital itu seperti gerai gitu, orang datang ke suatu ruangan, taruh KTP elektronik confirm, kemudian setor uang. Jadi memang bank-bank itu harus beradaptasi lah,” paparnya.
Diharapkan dengan adanya era digitalisasi perbankan ini, masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan (unbankable) dapat terjangkau dan mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Sehingga, ke depannya akan mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia. (*)
(Baca juga: Ini Pokok-pokok Pengaturan Digital Banking oleh OJK)
Editor: Paulus Yoga