Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank bisa menyehatkan bisnisnya secara mandiri saat terkena krisis (bail-in). Oleh sebab itu, OJK tengah menyiapkan panduan dalam pembuatan rencana aksi penanganan krisis.
Baca juga: Bank Perantara Jadi Opsi Baru Penyelamatan Bank Gagal
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurutnya, upaya penyelamatan bank dengan status gagal nantinya tidak lagi memanfaatkan dana masyarakat.
“Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bailout, bank diminta membuat recovery plan (rencana aksi). OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More