Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank bisa menyehatkan bisnisnya secara mandiri saat terkena krisis (bail-in). Oleh sebab itu, OJK tengah menyiapkan panduan dalam pembuatan rencana aksi penanganan krisis.
Baca juga: Bank Perantara Jadi Opsi Baru Penyelamatan Bank Gagal
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurutnya, upaya penyelamatan bank dengan status gagal nantinya tidak lagi memanfaatkan dana masyarakat.
“Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bailout, bank diminta membuat recovery plan (rencana aksi). OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More