Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nantinya bank sistemik dan nonsistemik akan mendapat penanganan berbeda. Di satu sisi bank-bank sistemik diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. “Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan,” tukas Muliaman.
Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik
OJK sendiri sudah menetapkan sebanyak 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran bank, kompleksitas juga konektivitas usaha. Bank sistemik diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.
“Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More