Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nantinya bank sistemik dan nonsistemik akan mendapat penanganan berbeda. Di satu sisi bank-bank sistemik diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. “Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan,” tukas Muliaman.
Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik
OJK sendiri sudah menetapkan sebanyak 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran bank, kompleksitas juga konektivitas usaha. Bank sistemik diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.
“Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More