Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nantinya bank sistemik dan nonsistemik akan mendapat penanganan berbeda. Di satu sisi bank-bank sistemik diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. “Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan,” tukas Muliaman.
Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik
OJK sendiri sudah menetapkan sebanyak 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran bank, kompleksitas juga konektivitas usaha. Bank sistemik diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.
“Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – M. Fankar Umran, Direktur Utama Askrindo berbagi ilmu bermanfaat kepada ratusan mahasiswa di… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan industri… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggelar rangkaian kegiatan literasi dan inklusi pasar… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menyetujui untuk membagikan… Read More
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menargetkan pertumbuhan dana tabungan tumbuh sebesar 16,7 persen di… Read More
Jakarta – Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan dugaan adanya peretasan sistem bank… Read More