Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank bisa menyehatkan bisnisnya secara mandiri saat terkena krisis (bail-in). Oleh sebab itu, OJK tengah menyiapkan panduan dalam pembuatan rencana aksi penanganan krisis.
Baca juga: Bank Perantara Jadi Opsi Baru Penyelamatan Bank Gagal
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurutnya, upaya penyelamatan bank dengan status gagal nantinya tidak lagi memanfaatkan dana masyarakat.
“Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bailout, bank diminta membuat recovery plan (rencana aksi). OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More