Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank bisa menyehatkan bisnisnya secara mandiri saat terkena krisis (bail-in). Oleh sebab itu, OJK tengah menyiapkan panduan dalam pembuatan rencana aksi penanganan krisis.
Baca juga: Bank Perantara Jadi Opsi Baru Penyelamatan Bank Gagal
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurutnya, upaya penyelamatan bank dengan status gagal nantinya tidak lagi memanfaatkan dana masyarakat.
“Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bailout, bank diminta membuat recovery plan (rencana aksi). OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More
Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More