OJK Siapkan Panduan Bail-in Bank
Page 2

OJK Siapkan Panduan Bail-in Bank

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nantinya bank sistemik dan nonsistemik akan mendapat penanganan berbeda. Di satu sisi bank-bank sistemik diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. “Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan,” tukas Muliaman.

Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik

OJK sendiri sudah menetapkan sebanyak 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran bank, kompleksitas juga konektivitas usaha. Bank sistemik diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.

“Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas,” tutup Muliaman. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News