OJK Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Dampak Tarif Trump

OJK Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Dampak Tarif Trump

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan senantiasa memantau dampak serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang dibutuhkan untuk sektor jasa keuangan dari pengenaan tarif impor oleh Presiden Donald Trump kepada Indonesia sebesar 32 persen yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, reaksi pasar keuangan saat ini berbeda dibandingkan pada Maret dan April 2025 lalu saat pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif.

“Saat ini (pasar) relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus tanggal yang ditetapkannya efektif per surat ataupun perkambangan terakhir dari posisi pemerintah AS yang masih bisa berubah,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Mahendra menyebutkan OJK telah menyiapkan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang masih berlaku dan atau bisa diterapkan sewaktu-waktu. Kebijakan tersebut diantaranya, terkait dengan transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri.

Selain itu, tambah Mahendra, kebijakan yang saat ini masih berlangsung atau berlaku yaitu, terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali atau buy back saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pun demikian dengan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek dan penerapan fitur asymmetric auto-rejection di Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meredam gejolak harga saham.

“Tentunya kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” ungkap Mahendra.

Baca juga: KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Di samping itu, OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk pro aktif melakukan asesmen risiko, melaukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas, termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh AS.

“Semua itu dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya,” imbuuhnya.

Mahendra juga menyatakan, secara menyeluruh OJK di bawah korordinasi pemerintah akan ikut serta dalam merumuskan ketetapan ataupun posisi resmi Indonesia.

“Dalam merumuskan kebijakan dan memutuskan langkah mitigasi, OJK secara proaktif dikoordinasikan oleh pemerintah, baik kebijakan yang sedang maupun mungkin akan diambil terkait industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” tutup Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62