Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakannya pengembangan teknologi lewat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora dalam forum yang diselenggarakan Infobank bekerjasama dengan Compnet, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.
Kebijakan pertama, kata dia, mengenai digital banking. Dia mengatakan, OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(Baca juga: Peran Medsos dalam Mendorong Digital Banking)
Dia menjelaskan, kajian mengenai digital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan/peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan/instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!