Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakannya pengembangan teknologi lewat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora dalam forum yang diselenggarakan Infobank bekerjasama dengan Compnet, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.
Kebijakan pertama, kata dia, mengenai digital banking. Dia mengatakan, OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(Baca juga: Peran Medsos dalam Mendorong Digital Banking)
Dia menjelaskan, kajian mengenai digital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan/peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan/instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG sesi I naik 0,14 persen ke level 8.946. Mayoritas sektor menguat, dipimpin… Read More
Poin Penting WIKA meraih kontrak baru Rp17,43 triliun sepanjang 2025, didominasi proyek infrastruktur dan building.… Read More
Poin Penting Prabowo membentuk Satgas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.… Read More
Poin Penting AXA Financial Indonesia meresmikan Kantor Pemasaran Trunity Agency di Medan untuk mendekatkan layanan… Read More
Poin Penting KPK masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta aliran dana nonbujeter pengadaan iklan… Read More
Poin Penting RUPSLB BTN digelar Rabu (7/1/2026) di Menara BTN, Jakarta, dengan perubahan jadwal dari… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!