Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakannya pengembangan teknologi lewat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora dalam forum yang diselenggarakan Infobank bekerjasama dengan Compnet, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.
Kebijakan pertama, kata dia, mengenai digital banking. Dia mengatakan, OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(Baca juga: Peran Medsos dalam Mendorong Digital Banking)
Dia menjelaskan, kajian mengenai digital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan/peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan/instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai investigasi perdagangan AS terhadap Indonesia merupakan hal biasa dalam dinamika… Read More
Poin Penting Pengamat menilai ketahanan energi Indonesia cukup kuat menghadapi gejolak geopolitik di Timur Tengah.… Read More
Poin Penting Minat masyarakat terhadap investasi emas meningkat dan turut mendorong pertumbuhan bisnis Unit Usaha… Read More
Poin Penting Purbaya menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan pelebaran defisit APBN di atas 3 persen… Read More
Poin Penting Utang baru Rp185,3 triliun telah ditarik pemerintah hingga Februari 2026, setara 22,3 persen… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menilai pelemahan rupiah minim dampak ke neraca bank, PDN hanya… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!