Selanjutnya, kebijakan kedua adalah terkait dengan Financial Technologi (Fintech). OJK akan meluncurkan Fintech Hub atau sentra pengembangan dan one contact Fintech nasional. Untuk itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam menyiapkan Certificate Authority untuk menjamin suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital yang telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
Kemudian, penerbitan sandbox regulatory yang bertujuan agar Fintech dapat tumbuh kembang dan memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen. OJK akan mengkaji Fintech terutama dalam standard keamanan data dan informasi.
Lalu, kebijakan terakhir, kata dia, pihaknya tengah merancang POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. “Kita akan lakukan koordinasi dengan instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka validasi data calon nasabah,” ujarnya. (*)
(Baca juga: Ini Pokok-pokok Pengaturan Digital Banking Oleh OJK)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!