Selanjutnya, kebijakan kedua adalah terkait dengan Financial Technologi (Fintech). OJK akan meluncurkan Fintech Hub atau sentra pengembangan dan one contact Fintech nasional. Untuk itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam menyiapkan Certificate Authority untuk menjamin suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital yang telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
Kemudian, penerbitan sandbox regulatory yang bertujuan agar Fintech dapat tumbuh kembang dan memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen. OJK akan mengkaji Fintech terutama dalam standard keamanan data dan informasi.
Lalu, kebijakan terakhir, kata dia, pihaknya tengah merancang POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. “Kita akan lakukan koordinasi dengan instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka validasi data calon nasabah,” ujarnya. (*)
(Baca juga: Ini Pokok-pokok Pengaturan Digital Banking Oleh OJK)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!