Selanjutnya, kebijakan kedua adalah terkait dengan Financial Technologi (Fintech). OJK akan meluncurkan Fintech Hub atau sentra pengembangan dan one contact Fintech nasional. Untuk itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam menyiapkan Certificate Authority untuk menjamin suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital yang telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
Kemudian, penerbitan sandbox regulatory yang bertujuan agar Fintech dapat tumbuh kembang dan memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen. OJK akan mengkaji Fintech terutama dalam standard keamanan data dan informasi.
Lalu, kebijakan terakhir, kata dia, pihaknya tengah merancang POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. “Kita akan lakukan koordinasi dengan instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka validasi data calon nasabah,” ujarnya. (*)
(Baca juga: Ini Pokok-pokok Pengaturan Digital Banking Oleh OJK)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More
Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More
Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More
Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More
Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More
Poin Penting DSSA mengintegrasikan bisnis energi berkelanjutan dan infrastruktur digital sebagai mesin pertumbuhan jangka panjang,… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!