Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakannya pengembangan teknologi lewat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora dalam forum yang diselenggarakan Infobank bekerjasama dengan Compnet, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.
Kebijakan pertama, kata dia, mengenai digital banking. Dia mengatakan, OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(Baca juga: Peran Medsos dalam Mendorong Digital Banking)
Dia menjelaskan, kajian mengenai digital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan/peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan/instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More
View Comments
OJK Siapkan Kebijakan Pengembangan Teknologi .. ini keren!