Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakannya pengembangan teknologi lewat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora dalam forum yang diselenggarakan Infobank bekerjasama dengan Compnet, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.
Kebijakan pertama, kata dia, mengenai digital banking. Dia mengatakan, OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
(Baca juga: Peran Medsos dalam Mendorong Digital Banking)
Dia menjelaskan, kajian mengenai digital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan/peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan/instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking. (Bersambung ke halaman berikutnya)