Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru terkait sistem teknologi informasi (IT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. mengatakan, akhir tahun ini kemungkinan aturan baru itu bakal diterbitkan.
“Belum dalam waktu dekat ini, kita kemarin masih Forum Group Discussion (FGD) dengan pakar, Kementerian Komunikasi dan Informatika, lagi kita godok,” ucapnya di Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
Aturan tersebut menurutnya, tidak akan mengatur detail teknis sistem teknologinya, namun mengatur hal-hal prinsip dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkembangan teknologi kan cepat, jadi kita atur pinsip, kita mengacu ke UU ITE,” tambahnya. Hal-hal prinsip yang diatur dalam POJK baru tersebut antara lain menurutnya, penyelenggara pengembangan sistem IT BPR, standar keamanannya, dan lain-lain.
“Dia kan harus tersertifiksi, registrasi dulu kan awalnya. Mereka juga harus sampaikan mereka bedakan mana yang risiko rendah, atau tinggi,” kata Ayahandayani. Tahun ini menurutnya, OJK juga akan mengubah aturan soal rencana bisnis BPR. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga