Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait dengan Exchange-Traded Fund (ETF) emas sebagai alternatif instrumen investasi untuk industri asuransi dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa ETF emas diharapkan dapat menjadi alternatif investasi selain Surat Berharga Negara (SBN) maupun saham yang risikonya relatif tinggi.
“POJK-nya sedang disiapkan karena itu akan menjadi alternatif bagi asuransi maupun dana pensiun sebenarnya supaya ada alternatif investasinya. Jangan beli SBN aja gitu kan. Ini ada yang menarik. Kalau beli saham, ya ngeri-ngeri juga. Tapi kalau gold itu kan nilainya naik terus,” ujar Ogi kepada media dikutip, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK
Menurut Ogi, ETF emas dinillai menarik karena memiliki sistem perdagangan yang jelas dan melibatkan kustodian. Dengan demikian, instrumen ini bisa dengan mudah dicairkan jika perusahaan asuransi membutuhkan dana tunai.
“Kalau ini kan instrumen yang ada sistemnya, ada kustodiannya, ada perdagangannya. Jadi kalau perlu uang bisa dijual. Ya, laku gitu kan. Nah itu menyebabkan itu jadi opsi yang menarik bagi asuransi maupun dana pensiun investasi gitu,” imbuhnya.
Ogi menyebut, OJK juga telah melakukan diskusi dengan asosiasi terkait POJK ETF emas. Selain itu, ia menjelaskan dalam POJK bullion juga telah diperkenalkan empat aktivitas, antara lain jual beli emas, pembiayaan beli emas, gadai emas, dan simpanan emas.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
“Nah simpanan emas itu, jadi kalau gadai itu menyerahkan emas, tapi dititipkan. Ya, kalau simpanan emas seperti kita simpanan dolar sama itu. Artinya itu kan menyebabkan ada aset dalam bentuk emas. Nah aset itu diapain? Mesti dikelola. Nah dikelola salah satunya adalah ETF itu,” ujar Ogi.
Adapun, dengan alternatif instrumen investasi baru, yakni ETF emas bagi industri asuransi dan dana pensiun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More