Keuangan

OJK Siapkan Aturan ETF Emas untuk Asuransi dan Dana Pensiun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait dengan Exchange-Traded Fund (ETF) emas sebagai alternatif instrumen investasi untuk industri asuransi dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa ETF emas diharapkan dapat menjadi alternatif investasi selain Surat Berharga Negara (SBN) maupun saham yang risikonya relatif tinggi.

“POJK-nya sedang disiapkan karena itu akan menjadi alternatif bagi asuransi maupun dana pensiun sebenarnya supaya ada alternatif investasinya. Jangan beli SBN aja gitu kan. Ini ada yang menarik. Kalau beli saham, ya ngeri-ngeri juga. Tapi kalau gold itu kan nilainya naik terus,” ujar Ogi kepada media dikutip, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK

Menurut Ogi, ETF emas dinillai menarik karena memiliki sistem perdagangan yang jelas dan melibatkan kustodian. Dengan demikian, instrumen ini bisa dengan mudah dicairkan jika perusahaan asuransi membutuhkan dana tunai.

“Kalau ini kan instrumen yang ada sistemnya, ada kustodiannya, ada perdagangannya. Jadi kalau perlu uang bisa dijual. Ya, laku gitu kan. Nah itu menyebabkan itu jadi opsi yang menarik bagi asuransi maupun dana pensiun investasi gitu,” imbuhnya.

Ogi menyebut, OJK juga telah melakukan diskusi dengan asosiasi terkait POJK ETF emas. Selain itu, ia menjelaskan dalam POJK bullion juga telah diperkenalkan empat aktivitas, antara lain jual beli emas, pembiayaan beli emas, gadai emas, dan simpanan emas.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

“Nah simpanan emas itu, jadi kalau gadai itu menyerahkan emas, tapi dititipkan. Ya, kalau simpanan emas seperti kita simpanan dolar sama itu. Artinya itu kan menyebabkan ada aset dalam bentuk emas. Nah aset itu diapain? Mesti dikelola. Nah dikelola salah satunya adalah ETF itu,” ujar Ogi.

Adapun, dengan alternatif instrumen investasi baru, yakni ETF emas bagi industri asuransi dan dana pensiun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago