Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait dengan Exchange-Traded Fund (ETF) emas sebagai alternatif instrumen investasi untuk industri asuransi dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa ETF emas diharapkan dapat menjadi alternatif investasi selain Surat Berharga Negara (SBN) maupun saham yang risikonya relatif tinggi.
“POJK-nya sedang disiapkan karena itu akan menjadi alternatif bagi asuransi maupun dana pensiun sebenarnya supaya ada alternatif investasinya. Jangan beli SBN aja gitu kan. Ini ada yang menarik. Kalau beli saham, ya ngeri-ngeri juga. Tapi kalau gold itu kan nilainya naik terus,” ujar Ogi kepada media dikutip, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK
Menurut Ogi, ETF emas dinillai menarik karena memiliki sistem perdagangan yang jelas dan melibatkan kustodian. Dengan demikian, instrumen ini bisa dengan mudah dicairkan jika perusahaan asuransi membutuhkan dana tunai.
“Kalau ini kan instrumen yang ada sistemnya, ada kustodiannya, ada perdagangannya. Jadi kalau perlu uang bisa dijual. Ya, laku gitu kan. Nah itu menyebabkan itu jadi opsi yang menarik bagi asuransi maupun dana pensiun investasi gitu,” imbuhnya.
Ogi menyebut, OJK juga telah melakukan diskusi dengan asosiasi terkait POJK ETF emas. Selain itu, ia menjelaskan dalam POJK bullion juga telah diperkenalkan empat aktivitas, antara lain jual beli emas, pembiayaan beli emas, gadai emas, dan simpanan emas.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
“Nah simpanan emas itu, jadi kalau gadai itu menyerahkan emas, tapi dititipkan. Ya, kalau simpanan emas seperti kita simpanan dolar sama itu. Artinya itu kan menyebabkan ada aset dalam bentuk emas. Nah aset itu diapain? Mesti dikelola. Nah dikelola salah satunya adalah ETF itu,” ujar Ogi.
Adapun, dengan alternatif instrumen investasi baru, yakni ETF emas bagi industri asuransi dan dana pensiun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More