News Update

OJK Siapkan Aturan Baru, Dorong Konsorsium Asuransi Masuk Pindar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan konsorsium asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pembiayaan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini terdapat beberapa platform pindar yang telah bekeja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko pembiayaan.

Namun, ia menilai perlindungan akan lebih kuat jika konsorsium asuransi turut dilibatkan.

“Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

Agusman mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun ketentuan untuk memungkinkan pelibatan konsorsium asuransi di industi pindar. Beberapa kajian telah dilakukan terkait hal ini.

“Ini saya juga sudah bicara dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), sudah ada beberapa kajian, jadi kita coba,” bebernya.

Menurut data OJK, industri pindar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per Mei 2025, outstanding pendanaan tumbuh 27,9 persen dengan total mencapai Rp82,5 triliun.

Adapun rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami lonjakan menjadi 3,19 persen. Meski begitu, angka tersebut masih berada di bawah batas toleransi 5 persen.

Penguatan Aturan Pindar

Agusman menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan memperkuat regulasi di sektor pindar. Penguatan ini mencakup batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, batas usia minimum pengguna, batas penghasilan peminjam, serta klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan nonprofesional.

Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK

Menurut Agusman, tingkat ekuitas industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.

“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago