News Update

OJK Siapkan Aturan Baru, Dorong Konsorsium Asuransi Masuk Pindar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan konsorsium asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pembiayaan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini terdapat beberapa platform pindar yang telah bekeja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko pembiayaan.

Namun, ia menilai perlindungan akan lebih kuat jika konsorsium asuransi turut dilibatkan.

“Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

Agusman mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun ketentuan untuk memungkinkan pelibatan konsorsium asuransi di industi pindar. Beberapa kajian telah dilakukan terkait hal ini.

“Ini saya juga sudah bicara dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), sudah ada beberapa kajian, jadi kita coba,” bebernya.

Menurut data OJK, industri pindar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per Mei 2025, outstanding pendanaan tumbuh 27,9 persen dengan total mencapai Rp82,5 triliun.

Adapun rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami lonjakan menjadi 3,19 persen. Meski begitu, angka tersebut masih berada di bawah batas toleransi 5 persen.

Penguatan Aturan Pindar

Agusman menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan memperkuat regulasi di sektor pindar. Penguatan ini mencakup batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, batas usia minimum pengguna, batas penghasilan peminjam, serta klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan nonprofesional.

Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK

Menurut Agusman, tingkat ekuitas industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.

“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

20 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 hour ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago