Fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan konsorsium asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pembiayaan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini terdapat beberapa platform pindar yang telah bekeja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko pembiayaan.
Namun, ia menilai perlindungan akan lebih kuat jika konsorsium asuransi turut dilibatkan.
“Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya
Agusman mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun ketentuan untuk memungkinkan pelibatan konsorsium asuransi di industi pindar. Beberapa kajian telah dilakukan terkait hal ini.
“Ini saya juga sudah bicara dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), sudah ada beberapa kajian, jadi kita coba,” bebernya.
Menurut data OJK, industri pindar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per Mei 2025, outstanding pendanaan tumbuh 27,9 persen dengan total mencapai Rp82,5 triliun.
Adapun rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami lonjakan menjadi 3,19 persen. Meski begitu, angka tersebut masih berada di bawah batas toleransi 5 persen.
Agusman menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan memperkuat regulasi di sektor pindar. Penguatan ini mencakup batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, batas usia minimum pengguna, batas penghasilan peminjam, serta klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan nonprofesional.
Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK
Menurut Agusman, tingkat ekuitas industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.
“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More