Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan konsorsium asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pembiayaan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini terdapat beberapa platform pindar yang telah bekeja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko pembiayaan.
Namun, ia menilai perlindungan akan lebih kuat jika konsorsium asuransi turut dilibatkan.
“Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya
Agusman mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun ketentuan untuk memungkinkan pelibatan konsorsium asuransi di industi pindar. Beberapa kajian telah dilakukan terkait hal ini.
“Ini saya juga sudah bicara dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), sudah ada beberapa kajian, jadi kita coba,” bebernya.
Menurut data OJK, industri pindar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per Mei 2025, outstanding pendanaan tumbuh 27,9 persen dengan total mencapai Rp82,5 triliun.
Adapun rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami lonjakan menjadi 3,19 persen. Meski begitu, angka tersebut masih berada di bawah batas toleransi 5 persen.
Penguatan Aturan Pindar
Agusman menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan memperkuat regulasi di sektor pindar. Penguatan ini mencakup batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, batas usia minimum pengguna, batas penghasilan peminjam, serta klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan nonprofesional.
Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK
Menurut Agusman, tingkat ekuitas industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.
“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










