Foto: Erman Subekti
Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi.
“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Di mana, dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP,” katanya, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Ia merinci bahwa regulasi tersebut mencakup POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.
“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” jelasnya.
Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Ogi menjelaskan bahwa arah kebijakan dan pengaturan di sektor PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan utama yang dijalankan secara simultan.
Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara objektif dan tegas, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkatan, yaitu industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, memaparkan Framework Pengawasan PPDP.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Kegiatan ini juga disertai diseminasi tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
Ogi menuturkan bahwa selama periode 2023–2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK).
Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat UU P2SK, dengan mayoritas regulasi ditujukan untuk industri perasuransian, mencakup 12 POJK dan 5 SEOJK.
Baca juga: Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis
Selain sebagai forum diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan regulasi PPDP, sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan bisnis di 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More
Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More