News Update

OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun

Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi.

“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Di mana, dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP,” katanya, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Ia merinci bahwa regulasi tersebut mencakup POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.

“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” jelasnya.

Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Ogi menjelaskan bahwa arah kebijakan dan pengaturan di sektor PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan utama yang dijalankan secara simultan.

Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara objektif dan tegas, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkatan, yaitu industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

Framework Pengawasan PPDP dan Tiga Peraturan OJK Baru

Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, memaparkan Framework Pengawasan PPDP.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Kegiatan ini juga disertai diseminasi tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:

  1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan
  3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Terbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK

Ogi menuturkan bahwa selama periode 2023–2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK).

Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat UU P2SK, dengan mayoritas regulasi ditujukan untuk industri perasuransian, mencakup 12 POJK dan 5 SEOJK.

Baca juga: Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis

Selain sebagai forum diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan regulasi PPDP, sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan bisnis di 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

31 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago