Foto: Erman Subekti
Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi.
“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Di mana, dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP,” katanya, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Ia merinci bahwa regulasi tersebut mencakup POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.
“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” jelasnya.
Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Ogi menjelaskan bahwa arah kebijakan dan pengaturan di sektor PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan utama yang dijalankan secara simultan.
Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara objektif dan tegas, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkatan, yaitu industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, memaparkan Framework Pengawasan PPDP.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Kegiatan ini juga disertai diseminasi tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
Ogi menuturkan bahwa selama periode 2023–2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK).
Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat UU P2SK, dengan mayoritas regulasi ditujukan untuk industri perasuransian, mencakup 12 POJK dan 5 SEOJK.
Baca juga: Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis
Selain sebagai forum diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan regulasi PPDP, sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan bisnis di 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More