OJK Siapkan 4 Insentif Pembiayaan Kendaraan Listrik

OJK Siapkan 4 Insentif Pembiayaan Kendaraan Listrik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019 untuk mendorong perbankan nasional berpartipasi dalam pencapaian program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan 4 insentif kepada debitur maupun perbankan terkait pembiayaan kendaraan listrik.

“Diantaranya penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB baik industri baterai, industri charging station, dan industri komponen yang dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan,” kata Heru melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Intensif kedua yang disiapkan OJK ialah penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)

Intensif ketiga, tambah Heru, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai Rp5 Miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok danatau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Tak hanya itu saja, intensif keempat ialah kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.

Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News