Keuangan

OJK Siapkan 3 Langkah Antisipasi Dampak Demo ke Sektor Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak aksi demo terhadap sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut, ada tiga langkah utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.

1. Koordinasi dan Perlindungan Konsumen

Langkah pertama, melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait guna memastikan layanan keuangan tetap optimal bagi masyarakat. Menurutnya, infrastruktur lembaga jasa keuangan sejauh ini tetap terjaga dengan baik.

“Namun demikian, pendataan dan asesmen menyeluruh atas potensi dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan,” ujar Mahendra dalam dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.

Baca juga: Airlangga Yakinkan Investor: Demo Tak Ganggu Investasi dan Ekonomi

Mahendra meminta pelaku usaha jasa keuangan proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen kemungkinan kerugian. Misalnya saja, klaim yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis berlaku wajib segera dibayarkan, khususnya kepada korban aksi demo.

“Setelah proses verifikasi hasil asesmen selesai, klaim diproses sesuai ketentuan. Dan sebagai wujud konkret, santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia,” jelasnya.

2. Kemudahan Akses Layanan Keuangan dan Relaksasi

Langkah kedua, OJK memberikan kemudahan akses dan penyediaan layanan pembayaran bagi masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi sektor UMKM.

Mahendra mengatakan, ketentuan mengenai kemudahan akses pembayaran UMKM akan diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan kebijakan maupun skema khusus dalam produk pembayaran.

Baca juga: OJK Diminta Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa

Sementara, bagi debitur yang terdampak hingga memengaruhi kemampuan bayar, OJK mendorong bank dan lembaga pembiayaan memberikan relaksasi, seperti restrukturisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

OJK juga memberi kelonggaran bagi perusahaan pembiayaan, infrastruktur, maupun pergadaian untuk menyalurkan kredit kepada calon nasabah dengan riwayat non-performing yang tidak material, asalkan dinilai masih mampu membayar angsuran.

“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan,” tambahnya.

Page: 1 2

Irawati

Recent Posts

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

1 hour ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

4 hours ago

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

6 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

20 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

1 day ago