Keuangan

OJK Siapkan 3 Langkah Antisipasi Dampak Demo ke Sektor Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak aksi demo terhadap sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut, ada tiga langkah utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.

1. Koordinasi dan Perlindungan Konsumen

Langkah pertama, melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait guna memastikan layanan keuangan tetap optimal bagi masyarakat. Menurutnya, infrastruktur lembaga jasa keuangan sejauh ini tetap terjaga dengan baik.

“Namun demikian, pendataan dan asesmen menyeluruh atas potensi dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan,” ujar Mahendra dalam dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.

Baca juga: Airlangga Yakinkan Investor: Demo Tak Ganggu Investasi dan Ekonomi

Mahendra meminta pelaku usaha jasa keuangan proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen kemungkinan kerugian. Misalnya saja, klaim yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis berlaku wajib segera dibayarkan, khususnya kepada korban aksi demo.

“Setelah proses verifikasi hasil asesmen selesai, klaim diproses sesuai ketentuan. Dan sebagai wujud konkret, santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia,” jelasnya.

2. Kemudahan Akses Layanan Keuangan dan Relaksasi

Langkah kedua, OJK memberikan kemudahan akses dan penyediaan layanan pembayaran bagi masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi sektor UMKM.

Mahendra mengatakan, ketentuan mengenai kemudahan akses pembayaran UMKM akan diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan kebijakan maupun skema khusus dalam produk pembayaran.

Baca juga: OJK Diminta Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa

Sementara, bagi debitur yang terdampak hingga memengaruhi kemampuan bayar, OJK mendorong bank dan lembaga pembiayaan memberikan relaksasi, seperti restrukturisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

OJK juga memberi kelonggaran bagi perusahaan pembiayaan, infrastruktur, maupun pergadaian untuk menyalurkan kredit kepada calon nasabah dengan riwayat non-performing yang tidak material, asalkan dinilai masih mampu membayar angsuran.

“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan,” tambahnya.

Page: 1 2

Irawati

Recent Posts

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

4 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 1,18 Persen di Tengah Tekanan MSCI

Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More

4 hours ago

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

6 hours ago

Rekam Jejak Friderica Widyasari Dewi Bos OJK yang Baru

Poin Penting OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil… Read More

7 hours ago

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Merombak Direksi Himbara

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto memerintahkan perombakan total direksi bank Himbara, dengan pimpinan baru yang… Read More

7 hours ago