Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak aksi demo terhadap sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut, ada tiga langkah utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.
Langkah pertama, melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait guna memastikan layanan keuangan tetap optimal bagi masyarakat. Menurutnya, infrastruktur lembaga jasa keuangan sejauh ini tetap terjaga dengan baik.
“Namun demikian, pendataan dan asesmen menyeluruh atas potensi dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan,” ujar Mahendra dalam dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Airlangga Yakinkan Investor: Demo Tak Ganggu Investasi dan Ekonomi
Mahendra meminta pelaku usaha jasa keuangan proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen kemungkinan kerugian. Misalnya saja, klaim yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis berlaku wajib segera dibayarkan, khususnya kepada korban aksi demo.
“Setelah proses verifikasi hasil asesmen selesai, klaim diproses sesuai ketentuan. Dan sebagai wujud konkret, santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia,” jelasnya.
Langkah kedua, OJK memberikan kemudahan akses dan penyediaan layanan pembayaran bagi masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi sektor UMKM.
Mahendra mengatakan, ketentuan mengenai kemudahan akses pembayaran UMKM akan diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan kebijakan maupun skema khusus dalam produk pembayaran.
Baca juga: OJK Diminta Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa
Sementara, bagi debitur yang terdampak hingga memengaruhi kemampuan bayar, OJK mendorong bank dan lembaga pembiayaan memberikan relaksasi, seperti restrukturisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
OJK juga memberi kelonggaran bagi perusahaan pembiayaan, infrastruktur, maupun pergadaian untuk menyalurkan kredit kepada calon nasabah dengan riwayat non-performing yang tidak material, asalkan dinilai masih mampu membayar angsuran.
“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan,” tambahnya.
Page: 1 2
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More