Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tujuh aturan terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Hal ini diharapkan bisa mendorong perkembangan Industri Keuangan Non bank (IKNB) untuk memperbesar perannya di dalam industri keuangan secara keseluruhan.
OJK menyiapkan tujuh aturan untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Pada tahun 2016, OJK telah menerbitkan 19 POJK dari total 44 aturan yang dirilis. “Ini sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Kinerja OJK di Mata Bankir
Penerbitan beberapa peraturan ini memiliki tiga fungsi yakni, pertama pengembangan dan penguatan Industri BPJS dan LJKK, kedua pemenuhan amanat undang-undang BPJS dan penjaminan, dan yang terakhir pemenuhan level of playing field terhadap industri lain. “Hal yang paling dekat dan yang utama yang akan kami terbitkan yaitu tentang peraturan mekanisme sanksi,” sambung Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan OJK di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More