Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tujuh aturan terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Hal ini diharapkan bisa mendorong perkembangan Industri Keuangan Non bank (IKNB) untuk memperbesar perannya di dalam industri keuangan secara keseluruhan.
OJK menyiapkan tujuh aturan untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Pada tahun 2016, OJK telah menerbitkan 19 POJK dari total 44 aturan yang dirilis. “Ini sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Kinerja OJK di Mata Bankir
Penerbitan beberapa peraturan ini memiliki tiga fungsi yakni, pertama pengembangan dan penguatan Industri BPJS dan LJKK, kedua pemenuhan amanat undang-undang BPJS dan penjaminan, dan yang terakhir pemenuhan level of playing field terhadap industri lain. “Hal yang paling dekat dan yang utama yang akan kami terbitkan yaitu tentang peraturan mekanisme sanksi,” sambung Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan OJK di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More