Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tujuh aturan terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Hal ini diharapkan bisa mendorong perkembangan Industri Keuangan Non bank (IKNB) untuk memperbesar perannya di dalam industri keuangan secara keseluruhan.
OJK menyiapkan tujuh aturan untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Pada tahun 2016, OJK telah menerbitkan 19 POJK dari total 44 aturan yang dirilis. “Ini sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Kinerja OJK di Mata Bankir
Penerbitan beberapa peraturan ini memiliki tiga fungsi yakni, pertama pengembangan dan penguatan Industri BPJS dan LJKK, kedua pemenuhan amanat undang-undang BPJS dan penjaminan, dan yang terakhir pemenuhan level of playing field terhadap industri lain. “Hal yang paling dekat dan yang utama yang akan kami terbitkan yaitu tentang peraturan mekanisme sanksi,” sambung Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan OJK di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting Dedi Mulyadi ajukan pinjaman daerah Rp2 triliun akibat kapasitas fiskal Jabar turun hampir… Read More
Poin Penting Bank Panin mencatatkan laba bersih Rp2,87 triliun, naik tipis 0,13 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting BNI siapkan uang tunai Rp23,97 triliun untuk kebutuhan transaksi Ramadan dan Lebaran 2026… Read More