Adapun tujuh peraturan LJKK yang disiapkan OJK sebagai berikut:
1. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
2. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
3. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
4. SEOJK tentang Perizinan Usaha Pergadaian Swasta.
5. SEOJK tentang Penerapan Laporan Tata Kelola Perusahaan Penjaminan.
6. SEOJK tentang laporan berkala Perusahaan Pergadaian.
7. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian Syariah.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
“Kita harapkan peraturan ini akan terbit pada kuartal satu tahun ini,” tukas Yusman. Ia optimis nantinya peraturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat akan industri keuangan secara keseluruhan, maupun IKNB di Indonesia ke depan.
Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Pegadaian (Persero), Lembaga Penjamin dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More