Adapun tujuh peraturan LJKK yang disiapkan OJK sebagai berikut:
1. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
2. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
3. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
4. SEOJK tentang Perizinan Usaha Pergadaian Swasta.
5. SEOJK tentang Penerapan Laporan Tata Kelola Perusahaan Penjaminan.
6. SEOJK tentang laporan berkala Perusahaan Pergadaian.
7. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian Syariah.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
“Kita harapkan peraturan ini akan terbit pada kuartal satu tahun ini,” tukas Yusman. Ia optimis nantinya peraturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat akan industri keuangan secara keseluruhan, maupun IKNB di Indonesia ke depan.
Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Pegadaian (Persero), Lembaga Penjamin dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (*) Suheriadi
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More