Adapun tujuh peraturan LJKK yang disiapkan OJK sebagai berikut:
1. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
2. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
3. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
4. SEOJK tentang Perizinan Usaha Pergadaian Swasta.
5. SEOJK tentang Penerapan Laporan Tata Kelola Perusahaan Penjaminan.
6. SEOJK tentang laporan berkala Perusahaan Pergadaian.
7. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian Syariah.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
“Kita harapkan peraturan ini akan terbit pada kuartal satu tahun ini,” tukas Yusman. Ia optimis nantinya peraturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat akan industri keuangan secara keseluruhan, maupun IKNB di Indonesia ke depan.
Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Pegadaian (Persero), Lembaga Penjamin dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More