Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pasar Modal yang rencananya akan dimajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke badan legislatif pada tahun ini.
“Internal sudah ada draftnya. Sudah diskusi dengan Kemenkeu. Internal selesai kita ada time frame adakan FGD (focus group discussion). Jadi kita lakukan drafting usulan RUU Pasar Modal. Bayangan (selesai) di semester ini,” tukas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Bandung, Sabtu (6/4).
Dengan disusunnya RUU Pasar Modal ini diharapkan pengembangan pasar modal di Indonesia bisa semakin pesat Sehingga iklim investasi di Tanah Air semakin kondusif. Terutama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap sistem dan infrastruktur investasi di Indonesia dan mampu mengakomodasi instrumen syariah.
Sebagai gambaran Undang-undang Pasar Modal yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1995, yang notabene sudah berumur lebih dari 20 Tahun, di mana di rentang usia tersebut ada banyak perkembangan baru dalam dunia pasar modal. Untuk itu sudah saatnya payung hukum aktivitas pasar modal lebih diperkuat, terutama dari sisi perlindungan investor.
“Intinya ada penguatan ke perlindungan investor,” tandas Hoesen dalam diskusinya bersama awak media. (*)