Lebih lanjut katanya, pihak OJK sendiri dalam menerbitkan aturan startup itu telah menampung aspirasi dari pelaku keuangan yang konvesional. Langkah ini dilakukan agar aturan startup tidak akan merugikan pelaku keuangan yang sudah ada.
(Baca juga: Penjaminan Kredit Dibutuhkan Startup)
Di sisi lain OJK juga tidak ingin mematikan bisnis startup karena inovasi ini membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keuangan hingga ke pelosok.
“Kita justru mendorong, tapi prinsip-prinsip dan aspek keuangan, serta perlindungan konsumen tetap diperhatikan di dalam peraturan. Sehingga konsumen tidak dirugikan,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga