Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait Sustainable Finance atau keuangan berkelanjutan kepada seluruh sektor jasa keuangan seperti industri perbankan, industri keuangan nonbank dan industri pasar modal. Rencananya aturan ini akan dirilis pada pertengahan tahun 2017.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan, aturan ini nantinya akan merefleksikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang berfokus pada tiga pilar seperti keseimbangan antara kepentingan ekonomi (profit), sosial (people) dan lingkungan hidup (planet). (Baca juga: OJK Terus Dukung Sustainable Finance)
“OJK punya komitmen untuk menurunkan apa yang ada di dalam SDGs ke dalam sustainable finance,” kata Mulya dalam Workshop Media di Jakarta, Selasa, 15 November 2015.
Keuangan berkelanjutan sendiri adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. Mulya menilai, untuk menjaga keselarasan lingkungan, sosial dan ekonomi, perusahaan tidak cukup mengikuti aturan amdal semata. (Selanjutnya: Perlu komitmen)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More