Jakarta – Dalam rangka mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan inisiatif lanjutan di sektor IKNB baik untuk pembelian KBL BB maupun untuk pengembangan ekosistem KBL BB.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa beberapa hal yang dapat dimanfaatkan perusahaan pembiayaan dalam hal relaksasi, diantaranya adalah bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50% hingga 31 Desember 2023.
“Kedua, penilaian kualitas pembiayaan 1 pilar untuk plafon sampai dengan Rp5 miliar, ketiga uang muka pembelian KBL BB dapat 0% dari harga jual kendaraan,” ucap Mirza dalam RDKB November di Jakarta, 6 Desember 2022.
Selain itu, untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum, dapat memanfaatkan insentif yang diberlakukan hingga 31 Desember 2023, yaitu berupa penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) yang dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum.
“Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017,” imbuhnya.
Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan.
Dalam aturan tersebut, bertujuan untuk mendukung masyarakat agar semakin cepat beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik, serta insentif-insentif lainnya akan diatur lebih lanjut melalui kementerian teknis yang membidangi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra