Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rangka rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN.
Perjanjian OJK dan Otorita IKN itu didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara pada otorita Ibu Kota Nusantara yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka penyelenggara urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggaran PUPR di IKN Capai Rp68,8 Triliun
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyebutkan bahwa, poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN di antaranya mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 29 Februari 2024.
Adapun, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
Baca juga: IIF Ungkap Sederet Tantangan dalam Pembangunan IKN
Selain itu, kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur. (*)
Editor: Galih Pratama