News Update

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting

  • OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional sejak berdiri pada 2018.
  • Maucash wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk kepada lender, dan OJK tetap melakukan pengawasan hingga proses selesai.
  • Penutupan Maucash bagian dari konsolidasi industri fintech lending, di tengah moratorium izin baru dan fokus penguatan tata kelola.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) resmi menyetujui pencabutan izin usaha financial technology (fintech), PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).

Keputusan ini menandai berakhirnya operasioal salah satu pemain pinjaman daring (pindar) yang telah beroperasi sejak 2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela yang diajukan oleh pindar Maucash.

Permohonan tersebut disampaikan Maucash melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

“OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela (permintaan sendiri) yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen

Ia mengatakan, dengan persetujuan tersebut, OJK mewajibkan Maucash untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait, termasuk para pemberi pinjaman (lender), serta menghentikan seluruh kegiatan usaha.

Selama proses penyelesaian kewajiban tersebut, Agusman menegaskan OJK tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kepentingan lender terlindungi.

“OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.  

Baca juga: OJK Yakin Industri Pindar Syariah Tetap Tumbuh di Tengah Kasus Gagal Bayar

Menurutnya, perizinan usaha di industri fintech lending masih dalam moratorium dan penyelenggara fintech lending saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Profil Astra Welab Digital Arta (Maucash)

Melansir laman resmi maucash, PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) didirikan pada April 2018, merupakan perusahaan ventura bersama antara PT Sedaya Multi Investama yang mana anak perusahaan PT Astra International Tbk, dengan WeLab yang merupakan salah satu perusahaan fintech terbesar di Hong Kong dan Tiongkok. 

AWDA adalah perusahaan penyelenggara LPBBTI atau Pindar yang menggunakan big data dan credit scoring untuk memberikan persetujuan pinjaman dengan cepat dan berkualitas. 

AWDA beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun dari sisi manajemen perusahaan, Maucash dipimpin oleh Indra Gunawan sebagai komisaris. Lalu, Jayaputra Santoso sebagai Presiden Direktur dan Indra Suryawan sebagai direktur. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

19 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

19 hours ago