Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan tidak akan mengatur suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku financial technology (Fintech) di masyarakat. Padahal ada beberapa Fintech yang menetapkan suku bunga sebesar 1 persen per hari. Bunga itu dinilai sangat besar jika jangka waktu pinjaman yang ditetapkan cukup panjang.
Deputi Dewan Komisioner Industri Keuangan Nonbank OJK, Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya OJK sendiri akan mengembalikan hal itu ke mekanisme pasar.
Pasalnya Fintech dinilai saat ini sudah tergabung dalam sebuah Asosiasi. Jika Asosiasi memandang hal itu sebagai hal yang wajar maka OJK akan mengembalikan itu ke Asosiasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More