News Update

OJK Serahkan Suku Bunga Fintech ke Mekanisme Pasar

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan tidak akan mengatur suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku financial technology (Fintech) di masyarakat. Padahal ada beberapa Fintech yang menetapkan suku bunga sebesar 1 persen per hari. Bunga itu dinilai sangat besar jika jangka waktu pinjaman yang ditetapkan cukup panjang.

Deputi Dewan Komisioner Industri Keuangan Nonbank OJK, Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya OJK sendiri akan mengembalikan hal itu ke mekanisme pasar.

Pasalnya Fintech dinilai saat ini sudah tergabung dalam sebuah Asosiasi. Jika Asosiasi memandang hal itu sebagai hal yang wajar maka OJK akan mengembalikan itu ke Asosiasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

Diskon 50 Persen Token Listrik, YLKI Ingatkan Warga Tidak Panic Buying karena Hal Ini

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan… Read More

6 hours ago

Simak! Cara Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Termasuk Deteksi Kanker-Penyakit Kronis

Jakarta - Mulai 2025, pemerintah memberikan layanan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up gratis untuk masyarakat… Read More

7 hours ago

Situasi Panas, KPK Korsel Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol karena Diadang Paspampres

Jakarta – Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea… Read More

8 hours ago

Resmi Naik, Ini Rincian UMP 2025 di Seluruh Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Jakarta – Upah Minimun Provinsi (UMP) resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025 dengan… Read More

9 hours ago

Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Bidik Investasi Rp13 T di 2025-2029

Jakarta - Pemerintah menargetkan investasi senilai Rp13.032 triliun pada periode 2025-2029. Target ini sebagai upaya… Read More

10 hours ago

Rapat Kerja BTN 2025

Menteri BUMN Erick Thohir yang hadir dalam rapat kerja tersebut memberikan sambutan dan arahan. Direktur… Read More

11 hours ago