News Update

OJK Serahkan Suku Bunga Fintech ke Mekanisme Pasar

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan tidak akan mengatur suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku financial technology (Fintech) di masyarakat. Padahal ada beberapa Fintech yang menetapkan suku bunga sebesar 1 persen per hari. Bunga itu dinilai sangat besar jika jangka waktu pinjaman yang ditetapkan cukup panjang.

Deputi Dewan Komisioner Industri Keuangan Nonbank OJK, Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya OJK sendiri akan mengembalikan hal itu ke mekanisme pasar.

Pasalnya Fintech dinilai saat ini sudah tergabung dalam sebuah Asosiasi. Jika Asosiasi memandang hal itu sebagai hal yang wajar maka OJK akan mengembalikan itu ke Asosiasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More

56 seconds ago

Adi Sarana Armada Bakal Tebar Dividen Interim Rp73,82 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More

7 mins ago

Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More

43 mins ago

Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More

46 mins ago

Presiden Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Respons OJK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

50 mins ago

OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni… Read More

2 hours ago