Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan tidak akan mengatur suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku financial technology (Fintech) di masyarakat. Padahal ada beberapa Fintech yang menetapkan suku bunga sebesar 1 persen per hari. Bunga itu dinilai sangat besar jika jangka waktu pinjaman yang ditetapkan cukup panjang.
Deputi Dewan Komisioner Industri Keuangan Nonbank OJK, Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya OJK sendiri akan mengembalikan hal itu ke mekanisme pasar.
Pasalnya Fintech dinilai saat ini sudah tergabung dalam sebuah Asosiasi. Jika Asosiasi memandang hal itu sebagai hal yang wajar maka OJK akan mengembalikan itu ke Asosiasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menghadirkan program TORA Blue… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada… Read More
Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank SELAMAT Tahun Baru 2025. Tahun di mana beban hidup… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari… Read More
Jakarta - Pada akhir perdagangan 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat sebanyak… Read More