“Nantinya biar masyarakat yang menilai. Jika dirasa besar, tentu dia bisa memilih,” kata Edy usai menghadiri seminar yang diselenggarakan Infobank dan Perbanas dengan bertema “Sinergi Antara Regulator, Perbankan & Pengembang Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Kredit & Perlindungan Konsumen di Sektor Property” di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
OJK sendiri, lanjut Edy telah mengeluarkan POJK terkait Fintech pada Januari lalu. Namun POJK tersebut diakui masih perlu disempurnakan, karena perkembangan Fintech yang dinamis.
Seperti diketahui saat ini bentuk layanan bisnis dari sebuah Fintech bermacam-macam. Ada yang crowdfunding, payment, peer to peer lending dan lain-lain. “POJK itu belum lengkap, ke depan akan kita sempurnakan. Agar aspeknya bisa lebih prudent lagi,” terangnya. (*)
Editor: Paulus Yoga