OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting

  • OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok
  • Dua modus terungkap, yakni pencairan 96 deposito tanpa sepengetahuan nasabah senilai Rp14,02 miliar dan 660 kredit fiktif dengan baki debet Rp32,43 miliar.
  • Tersangka dijerat UU P2SK dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar; OJK tegaskan penindakan tak ganggu operasional bank.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka: AK mantan Direktur Utama, MM Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

“Pada Senin, 23 Februari 2026, OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok,” jelas Ismail dalam keterangan resminya dikutip 23 Februari 2026.

Ismail melanjutkan, penyidikan ini merupakan lanjutan dari proses pengawasan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

“Ini sebagai bentuk komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana:

  1. Pencairan deposito palsu (Oktober 2018 – Mei 2024)

    AK, VAS, dan MM diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka, dengan total Rp14,02 miliar.

    Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.
  2. Pemberian kredit fiktif (Mei 2020 – Mei 2024)

    AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur, dengan nilai baki debet per Agustus 2024 sebesar Rp32,43 miliar.

    Kredit fiktif ini disinyalir untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR, dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

Baca juga: OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Ismail menegaskan, proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik.

“Penindakan ini ditujukan pada oknum pengurus dan pegawai untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menegaskan komitmen menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melanggar. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62