Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan Pendaftaran Akuntan Publik sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.
Sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yaitu pengawas pasar modal, perbankan dan industri keuangan nonbank.
Melalui SPRINT, proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja.
Sementara proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, namun dengan SPRINT bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More