“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana), kata Nurhaida.
Melalui sistem ini, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2016.
Sekedar Informasi, sebelumnya, pada Juli 2016, OJK telah meluncurkan SPRINT untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016. (*)
(Baca juga: OJK Siapkan Panduan Digitalisasi Perbankan)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK minta multifinance perkuat keamanan siber sesuai POJK 4/2021. Clipan Finance terbaru terdampak… Read More
Poin Penting OJK menyebut minat modal ventura ke fintech makin selektif, dipengaruhi risiko, prospek pertumbuhan,… Read More
Poin Penting Penyaluran dana LPDB ditargetkan tembus Rp1,6 triliun hingga akhir 2025. Mayoritas pembiayaan (≥80%)… Read More
Poin Penting BI menegaskan rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan… Read More
Poin Penting BUMA Australia memperpanjang kontrak multi tahun senilai AUD740 juta dengan Blackwater Operations hingga… Read More
Poin Penting IHSG kembali melemah 0,71% dan ditutup di level 8.584,78, dengan mayoritas saham dan… Read More