“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana), kata Nurhaida.
Melalui sistem ini, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2016.
Sekedar Informasi, sebelumnya, pada Juli 2016, OJK telah meluncurkan SPRINT untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016. (*)
(Baca juga: OJK Siapkan Panduan Digitalisasi Perbankan)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tumbuh lebih tinggi pada November 2024. Posisi M2… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (24/12) ditutup… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di berbagai sektor strategis,… Read More
Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantam para pekerja di Indonesia. Data Kementerian… Read More
Jakarta – Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tak main-main, dalam UU PDP,… Read More