Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyelesaikan 83,11 persen laporan pengaduan dari konsumen di aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada periode 1 Januari sampai 31 Juli 2024. Di periode tersebut, OJK telah menerima lebih dari 218 ribu permintaan layanan melalui APPK.
“Termasuk di dalamnya ada 17 ribu pengaduan dengan tingkat penyelesaian yang bisa kami sampaikan adalah sebesar 83,11 persen,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2024 secara virtual, Senin, 5 Agustus 2024.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Kiki ini membeberkan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal Satgas Pasti telah mencatatkan 1.740 entitas keuangan ilegal dan juga telah menerima 40 ribu lebih pengaduan dari masyarakat terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merebak di masyarakat.
Baca juga : OJK Sebut 28 Fintech P2P Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar
Sesuai rangka ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari sampai dengan akhir Juli berupa 171 surat peringatan tertulis, 3 surat perintah, serta 25 sanksi denda.
Di mana, ada 164 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian atas 905 pengaduan konsumen dengan total penggantian sebesar Rp110,26 miliar.
Selanjutnya, dalam pengawasan market conduct per Juli 2024, OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pada 71 PUJK berupa sanksi denda terhadap 55 PUJK dengan total denda sebesar Rp461,20 juta serta sanksi peringatan tertulis pada 16 PUJK lainnya.
Baca juga : OJK Berikan 2.379 Sanksi ke Industri Jasa Keuangan Selama Semester I 2024
“Untuk kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin meningkatnya berbagai aksi penipuan secara online, OJK akan membangun anti-scam center dan guna mempersiapkan dasar hukum kemudian sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam center telah dilakukan high level meeting dengan kementerian lembaga terkait,” jelas Friderica.
Di lain sisi, guna meningkatkan kompetensi serta kealian PUJK dalam aspek perlindungan konsumen, Friderica tegaskan bahwa OJK telah membentuk tim penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemudian kami akan melakukan kampanye literasi keuangan melalui media sosial yang bertema Warganya Cakap Keuangan melalui media sosial pada bulan September tahun ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, OJK bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2024 dimana telah disampaikan bahwa indeks literasi keuangan di Indonesia adalah 65,43% dengan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Sementara itu, untuk indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11% dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. (*) Steven Widjaja
Editor : Galih Pratama