Jakarta – Beberapa waktu lalu, OJK menerbitkan 3 aturan baru yang salah satunya memperjelas ketentuan bank digital di Indonesia. Terkait dengan hal ini, Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah mengungkapkan, pihaknya akan segera menyusun arahan khusus terkait dengan keamanan siber yang menjadi semakin penting di masa digital.
“Ke depan kita akan ada kerangka keamanan cyber bank umum, dimana terdapat 3 pokok dalam aturan ini. Pertama adalah cyber management, kedua adalah cyber risk assessment, dan ketiga adalah cyber exercise. Kita akan arahkan ke sana,” jelas Miftah pada gelar wicara virtual yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Peluang Bank Digital Memperkuat Ekosistem Perekonomian Digital”, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia berharap dengan aturan ini, bank umum dan bank digital nantinya akan memiliki pandangan yang jelas soal keamanan siber. Sehingga, kualitas perlindungan konsumen terhadap data nasabah bisa ditingkatkan.
Salah satu contohnya adalah pada poin ketiga, yaitu cyber excercise. Miftah menjelaskan tes ketahanan siber pada sistem keuangan bisa dilakukan dengan meminta para peretas untuk mencoba membobol sistem keuangan perbankan.
Dari percobaan tersebut, celah-celah dalam sistem keuangan akan dapat diidentifikasi dan dapat segera diatasi sebelum dimanfaatkan oleh oknum. Akhirnya, kejahatan siber di industri jasa keuangan, khusunya perbankan dapat diminimalisir. (*)
Editor: Rezkiana Np