Jakarta – Penggunaan jaringan digital dan internet yang semakin masif menuntut setiap sektor industri untuk memperkuat sistem keamanan sibernya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di perbankan mengaku akan segera meluncurkan aturan atau panduan keamanan siber bagi industri perbankan nasional.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan, pihaknya sudah mengantisipasi risiko dan bahaya penggunaan teknologi canggih dalam perbankan seperti Artificial Intelligence. Menurutnya, sebuah panduan dari regulator diperlukan agar perbankan memiliki pandangan terkait dengan keamanan siber.
Adapun aturan tersebut nantinya akan mengatur hal hal seperti, penggunaan teknologi, pengaturan data, out sourcing data, pengaturan digital leader dan talent, serta rambu-rambu terkait cyber security. “Dalam waktu dekat kita akan keluarkan. Saya minta dalam Q3 kita sudah mempunyai landasan itu,” jelas Heru pada paparan virtualnya belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah juga mengungkapkan hal yang sama bahwa OJK tengah menyusun aturan keamanan siber bagi perbankan. Aturan tersebut nantinya akan fokus pada 3 pokok, yaitu pertama adalah cyber management, kedua adalah cyber risk assessment, dan ketiga adalah cyber exercise. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More