Jakarta – Penggunaan jaringan digital dan internet yang semakin masif menuntut setiap sektor industri untuk memperkuat sistem keamanan sibernya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di perbankan mengaku akan segera meluncurkan aturan atau panduan keamanan siber bagi industri perbankan nasional.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan, pihaknya sudah mengantisipasi risiko dan bahaya penggunaan teknologi canggih dalam perbankan seperti Artificial Intelligence. Menurutnya, sebuah panduan dari regulator diperlukan agar perbankan memiliki pandangan terkait dengan keamanan siber.
Adapun aturan tersebut nantinya akan mengatur hal hal seperti, penggunaan teknologi, pengaturan data, out sourcing data, pengaturan digital leader dan talent, serta rambu-rambu terkait cyber security. “Dalam waktu dekat kita akan keluarkan. Saya minta dalam Q3 kita sudah mempunyai landasan itu,” jelas Heru pada paparan virtualnya belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah juga mengungkapkan hal yang sama bahwa OJK tengah menyusun aturan keamanan siber bagi perbankan. Aturan tersebut nantinya akan fokus pada 3 pokok, yaitu pertama adalah cyber management, kedua adalah cyber risk assessment, dan ketiga adalah cyber exercise. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Jakarta – PTPN Group bersama kementerian dan sejumlah institusi berkolaborasi meluncurkan program “Manis Swasembada Gula”.… Read More
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More