Jakarta – Penggunaan jaringan digital dan internet yang semakin masif menuntut setiap sektor industri untuk memperkuat sistem keamanan sibernya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di perbankan mengaku akan segera meluncurkan aturan atau panduan keamanan siber bagi industri perbankan nasional.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan, pihaknya sudah mengantisipasi risiko dan bahaya penggunaan teknologi canggih dalam perbankan seperti Artificial Intelligence. Menurutnya, sebuah panduan dari regulator diperlukan agar perbankan memiliki pandangan terkait dengan keamanan siber.
Adapun aturan tersebut nantinya akan mengatur hal hal seperti, penggunaan teknologi, pengaturan data, out sourcing data, pengaturan digital leader dan talent, serta rambu-rambu terkait cyber security. “Dalam waktu dekat kita akan keluarkan. Saya minta dalam Q3 kita sudah mempunyai landasan itu,” jelas Heru pada paparan virtualnya belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah juga mengungkapkan hal yang sama bahwa OJK tengah menyusun aturan keamanan siber bagi perbankan. Aturan tersebut nantinya akan fokus pada 3 pokok, yaitu pertama adalah cyber management, kedua adalah cyber risk assessment, dan ketiga adalah cyber exercise. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More