Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa ada satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan suku bunga 0,3 persen per hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, usai peluncuran Roadmap Modal Ventura di Jakarta, 23 Januari 2024.
Baca juga: Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?
“Sudah, sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” ucap Agusman.
Sebelumnya, OJK menyebutkan, masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga pada periode 1 hingga 4 Januari 2024.
Di mana, bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.
Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree
Adapun, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.
Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari. (*)
Editor: Galih Pratama