Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema student loan atau pinjaman bagi mahasiswa sebagai alternatif pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan perlu dikaji lebih dalam oleh industri pembiayaan maupun perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, student loan hanya menjadi salah satu alternatif bagi para mahasiswa di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan di tingkat sarjana.
Baca juga: Soroti Kenaikan UKT, Wapres Tekankan Pembiayaan Proporsional
“Nah sekarang yang udah ada kan banyak untuk S2, S3. Tapi yang kita dorong untuk alternatif itu kepada S1-nya. Ini juga sebenarnya kita dorong supaya bagaimana semua rakyat Indonesia ini bisa berkuliah sampai S1 lulus gitu loh,” katanya usai Harvesting Gernas Sumatera Selatan dikutip, 27 Mei 2024.
Menurutnya, alternatif pendanaan ataupun produk jasa keuangan seperti student loan tersebut jika penggunaannya tepat sasaran, maka akan memiliki dampak yang positif seperti mempermudah masyarakat, dan semakin meningkatkan kesejahteraan.
Baca juga: Gelar Harvesting Gernas, OJK Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional
“Jadi banyak produk yang membuat misalnya banyak menjadi sengketa, orang protes dan lain-lain. Sebenarnya produk itu gak cocok bagi konsumen. Jadi tiap produk itu tidak tentu cocok untuk semua orang,” imbuhnya.
Meski begitu, untuk mencapai hal tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang, untuk mengkaji anggaran-angarannya hingga syarat dan ketentuannya.
“Supaya bisa kuliah dengan baik dan lulus gitu misalnya term and condition-nya dipermudah. Misalnya nanti kalau membayar nanti setelah dia bisa bekerja dan lain-lain. Jadi bisa dibahas lah untuk semua pihak bisa win-win gitu,” pungkasnya. (*)