Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa, seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 21 Februari 2024 telah menaati ketentuan manfaat ekonomi atau penurunan bunga pinjol.
Sebelumnya OJK menyebutkan bahwa, masih terdapat 13 penyelenggara pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ke depannya OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas ketentuan bunga pinjol tersebut.
Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri
“OJK terus melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan Penyelenggara LPBBTI atas implementasi ketentuan manfaat ekonomi dan akan mengenakan sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 22 Februari 2024.
Adapun, suku bunga pinjol tersebut secara resmi telah diturunkan per 1 Januari 2024 melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.
Baca juga: Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?
Rinciannya, suku bunga pinjol di sektor produktif ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sementara di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. (*)
Editor: Galih Pratama