Jakarta – Implementasi program asuransi wajib third party liability (TPL) masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menyampaikan bahwa OJK baru dapat mengambil langkah lanjutan setelah PP tersebut diterbitkan.
“Kita masih menunggu. Jadi, apa namanya, nanti begitu PP-nya keluar, kemudian kita siapkan industrinya,” ujar Iwan saat ditemui usai acara talkshow BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Iwan, saat ini industri asuransi telah mulai berdiskusi terkait persiapan program TPL. Namun, perkembangan lebih lanjut masih tergantung pada rincian mekanisme yang akan diatur dalam PP tersebut.
“Karena mekanisme fiturnya seperti apa, itu kan ada di PP ya. Dan itu belum ada. Jadi, kita nggak bisa juga kemudian berandai-andai,” tambahnya.
Baca juga: Jasaraharja Putera Siap jadi Inisiator Asuransi TPL
Baca juga: Inflasi Medis Menghantui, Allianz Life Indonesia Siapkan Berbagai Langkah dan Strategi
Program asuransi wajib tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan masyarakat.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca juga: Dugaan Diskriminasi Jasa Pengiriman, Pengamat: Belum Ada Perubahan Perilaku Marketplace usai Putusan KPPU
Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain
Program TPL ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, OJK dan pelaku industri asuransi memerlukan kejelasan regulasi agar implementasi dapat berjalan efektif dan sesuai harapan. (*) Alfi Salima Puteri