Keuangan

OJK Sebut Penggantian Kerugian Konsumen oleh PUJK Mencapai Rp212,17 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 31 Desember 2024 terdapat penggantian kerugian terhadap konsumen senilai Rp212,17 miliar, berdasarkan data layanan konsumen OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa nilai tersebut digantikan oleh 217 PUJK dari 1.526 pengaduan.

“Berdasarkan data layanan konsumen OJK, diketahui per 31 Desember 2024, terdapat penggantian kerugian sebanyak Rp212,17 miliar oleh 217 PUJK dari 1.526 pengaduan,” jelas Friderica dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga: Terima Pengawasan Aset Kripto, OJK Ingatkan PUJK Utamakan Perlindungan Konsumen

Sementara itu, melalui data yang sama, OJK mencatat adanya 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana yang terbanyak berasal dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (Pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

Kemudian, diikuti oleh pengaduan yang berasal dari industri perbankan sebanyak 387 pengaduan, lalu 179 pengaduan yang berasal dari perusahaan pembiayaan.

“Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58 persen),” imbuhnya.

Baca juga: OJK Umumkan Daftar Koperasi Open Loop yang akan Diawasi, Cek Nama-namanya di Sini!

Sedangkan, dari sisi iklan yang paling banyak melakukan pelanggaran ditemukan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) sebesar 2,80 persen atau 99 dari 3.536 iklan.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan biasanya terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misal: tidak mencantumkan periode promo), dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago